Agama: larangan menghina sesama muslim


Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, Rasulullah pernah bersabda, "Menghina seorang
muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir." (Shahih Muslim: 116 - (64)).

Perawi hadits

Abdullah bin Mas'ud . Termasuk sahabat terkemuka dan masyhur. Tergolong sahabat yang paling pakar di bidang al Qur'an. Mengikuti peperangan seluruhnya bersama Nabi . Dan setelah Rasulullah wafat, ia ikut dalam perang Yarmuk di Syam. Umar mengirimnya ke Kufah untuk mengajari penduduknya ajaran agama Islam. Di masa Utsman ia diangkat menjadi gubernur Kufah. Lalu ia ditarik kembali ke Madinah. Wafat pada tahun 32 H di Madinah dalam usia 63 tahun. Dan ia dimakamkan di perkuburan Baqi'. Beberapa buah faedah dari hadits ini:

1. Larangan keras dari menghina sesama muslim.
Seperti perkataaan seseorang, "Si Fulan melakukan ini dan itu" yang bertujuan untuk merendahkannya.
2. Larangan keras pula membunuh seorang muslim.
Karena perbuatan itu dapat memisahkan ruh dari raga seseorang. Penyebutan "menghina" didahulukanpenyebutannya daripada kata "membunuh", sebab biasanya pembunuhan itu terwujud setelah terjadinya penghinaan.
3. Anjuran untuk menghiasi diri dengan ahlak yang terpuji dan menjauhkan diri dari segala bentuk perbuatan yang dapat mengotori citra akhlak yang mulia.